Terkaitdengan jumlah hakim yang ditelusuri, Aradila mengakui bahwa pihaknya hanya dapat menelusuri 60 orang dari 85 orang calon hakim ad-hoc Tipikor, karena 25 orang calon lainnya berasal dari daerah dan tidak terlalu terkenal."Kami kesulitan untuk menelusuri rekam jejaknya, kami tidak bisa tracking jadi kami meminta Pansel untuk mendalami Seleksitertulis bagi para Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Angkatan XVI ini merupakan seleksi tahap lanjutan setelah mereka dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seleksi dilaksanakan dalam 2 (dua) sesi terdiri dari Sesi Pertama berbentuk Essay berupa pertanyaan-pertanyaan yag bersifat teoritis dan sesi kedua, peserta diminta untuk membuat putusan hakimad hoc tipikor pengadilan negeri kendari hakim ad-hoc phi pengadilan negeri kendari Jakarta- Humas : Mahkamah Agung hari ini (15/10/2020) secara serentak menyelenggarakan seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XIV tahun 2020, yang di ikuti oleh 299 peserta yang terdiri dari peserta tingkat banding sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) orang dan peserta tingkat pertama sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) orang, tersebar di 28 wilayah ibu kota provinsi. MahkamahAgung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA Jalan Cut Meutia No. 23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com PanitiaSeleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengumumkan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang dinyatakan lulus seleksi. PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVII TAHUN 2022 4 April 2022 4 April 2022 Santi Iswari HakimAd-Hoc PHI. tim publikasi kepaniteraan. Informasi Umum Kepaniteraan. 27 September 2021. Yc84. › Mempertimbangkan kesempatan warga negara lain untuk menjabat hakim ad hoc, MK menetapkan hakim ad hoc yang sudah dua kali menjabat harus mengikuti seleksi kembali sebagai calon hakim ad hoc untuk periode selanjutnya. KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI Ilustrasi hakim ad hoc tipikor Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 24/5/2021. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan 18 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan denda uang pengganti Rp 185,82 KOMPAS — Hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang telah menjabat selama dua periode masa jabatan dapat maju kembali sebagai calon hakim ad hoc untuk periode berikutnya. Syaratnya, yang bersangkutan harus mengikuti seluruh persyaratan dan proses pencalonan dari awal bersama-sama dengan calon hakim ad hoc 27/10/2021, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dua hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Sumali dan Hartono, yang menyoal konstitusionalitas masa jabatan hakim ad hoc yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Ketentuan yang diatur di dalam Pasal 10 Ayat 5 mengamanatkan bahwa hakim ad hoc dapat diangkat untuk masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Sumali dan Hartono menilai, periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tipikor bertentangan dengan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Asas tersebut menjamin kekebasan hakim dari intervensi, baik dari luar maupun dari dalam lingkup lembaga kehakiman. Tak hanya bebas dari intervensi dri luar peradilan, kemandirian di internal diri si hakim juga tak kalah penting. Kemandirian internal itu berkaitan dengan jaminan kesejahteraan dan masa jabatan hakim. Karenanya, periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tipikor dinilai mengganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya dari sisi personal permohonan tersebut, MK mengutip sejumlah doktrin terkait periodisasi masa jabatan hakim yang berkorelasi erat dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Dalam hal ini, kemandirian kekuasaan kehakiman menjadi prinsip pokok yang diatur di dalam konstitusi, yakni Pasal 24 Ayat 1 UUD juga Soal Seleksi Hakim ”Ad Hoc” Tipikor, DPR Dorong Pertemuan TripartitKompas/Hendra A Setyawan Majelis hakim membacakan sidang putusan uji materi UU Pengadilan Tipikor terkait masa jabatan hakim ad hoc tipikor di gedung Mahkamah Konstitusi MK, Jakarta, Rabu 27/10/2021.Hal ini juga sejalan dengan praktik pelaksanaan kekuasaan kehakiman secara internasional. Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK mengutip The United Nations Human Rights, Basic Principle on the Independence of the Judiciary, yang antara lain mencakup aturan tentang masa jabatan hakim, independensi, keamanan, remunerasi yang memadai, kondisi layanan, pensiun, dan usia pensiun harus dijamin secara hukum atau juga mengutip The International Bar Association Minimum Standards of Judicial Independence Standar Minimum Independensi Kekuasaan Kehakiman IBA yang juga mencakup masa jabatan hakim. Disebutkan bahwa pengangkatan hakim pada umumnya untuk seumur hidup, dapat diberhentikan hanya karena mencapai usia juga ketentuan lain, yaitu seorang hakim tidak boleh diberhentikan kecuali karena alasan melakukan tindak pidana atau karena mengabaikan tugasnya berulang kali atau karena alasan ketidakmampuan secara nyata sehingga tidak layak menjabat sebagai antara calon hakim ad hoc yang pernah menjabat maupun yang belum pernah menjabat, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan diusulkan oleh lembaga menilai permohonan uji materi, MK juga mempertimbangkan putusan sebelumnya Putusan Nomor 49/PUU-XIV/2016 terkait hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial PHI. Disebutkan bahwa hakim ad hoc merupakan hakim nonkarier yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk mengadili perkara khusus di mana keberadaannya memberi dampak positif bagi penanganan perkara. MK dalam putusan tersebut telah membuka peluang bagi hakim ad hoc PHI yang sudah dua kali menduduki jabatan untuk melanjutkan MK juga mempertimbangkan kesempatan warga negara lain untuk menjabat sebagai hakim ad hoc sehingga hakim yang bersangkutan harus mengikuti seleksi kembali sebagai calon hakim ad hoc. ”Dengan kata lain bahwa calon hakim ad hoc yang pernah menjabat maupun yang belum pernah menjabat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan diusulkan oleh lembaga pengusul,” demikian disampaikan Suhartoyo mengutip pertimbangan putusan MK juga KY Matangkan Persiapan Seleksi Calon Hakim ”Ad Hoc” TipikorKompas/Heru Sri Kumoro Ilustrasi Hakim konsitusi Saldi Isra kiri berbincang dengan hakim konstitusi Suhartoyo saat pembacaan keputusan terkait perkara perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 15/2/2021. Selain hakim konstitusi, semua pihak yang terkait mengikuti persidangan ini secara daring. Mengacu pada putusan yang sudah ada sebelumnya, MK pun berpendapat bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat 5 UU No 46/2009 telah membatasi atau menutup peluang hakim ad hoc tipikor untuk ikut mencalonkan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya. MK menggunakan pertimbangan di dalam putusan untuk hakim ad hoc PHI dan memberlakukannya untuk hakim ad hoc tipikor. Dengan demikian, setiap hakim ad hoc tipikor yang ingin melanjutkan masa jabatannya untuk ketiga kalinya harus mengikuti seleksi ulang dari awal, bersama-sama dengan calon lainnya.”Pentingnya dibuka peluang bagi hakim ad hoc untuk mencalonkan kembali setelah jabatan keduanya berkorelasi dengan upaya memperoleh hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor yang memenuhi kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan perkara korupsi,” kata Suhartoyo. Selain warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan YME; dan sehat jasmani rohani, terdapat 12 persyaratan lain yang harus dipenuhi. Diantaranya berusia minimal 40 tahun, Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum meliputi Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 atau Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding XVIII secara resmi dibuka. Melalui laman resmi Mahkamah Agung MA, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2022 mengumumkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan yang warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan YME; dan sehat jasmani rohani, terdapat 12 persyaratan lain yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum meliputi Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 lainnya ialah berusia pada saat mendaftarkan diri minimal 40 tahun; tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; bersedia mengikuti pelatihanl bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor, Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak pernah dipidana; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; melaporkan harta kekayaan ke KPK, izin tertulis dari atasan yang berwenang bagi pelamar berstatus PNS; dan bersedia mengganti biaya seleksi sekaligus pendidikan jika mengundurkan JugaMA Butuh Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Begini Persyaratannnya!MA Siapkan Persidangan Kasus Pelanggaran HAM Berat PaniaiKejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat PaniaiApabila memenuhi segala kriteria tersebut, maka dapat mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen dalam persyaratan administrasi. Yakni surat lamaran menjadi calon Hakim Ad Hoc Tipikor; fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir; pas foto terbaru; fotokopi KTP dan akta kelahiran atau surat kenal lahir; sampai dengan daftar riwayat hidup lengkap atau riwayat pekerjaan selama 15 tahun di bidang itu, SK berbadan sehat; SK bebas narkoba; SK tidak pernah dihukum Pengadilan Negeri setempat; SKCK harus dilampirkan. Sekaligus sejumlah surat pernyataan seperti surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota parpol; surat pernyataan bersedia melepas jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjabat sebagai hakim ad hoc; surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI; surat izin dari atasan berwenang; surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan jika mengundurkan diri. Adapun untuk bukti sudah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan usai lulus ujian tertulis/pada saat ujian peserta dapat mendaftarkan dirinya secara online melalui mulai tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan 4 Agustus 2022. Jika telah melakukan pendaftaran, maka peserta diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disatukan dalam amplop tertutup berwarma coklat polos untuk diserahkan dengan tujuan Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sebagaimana pendaftaran dengan mencantumkan Kode dan Nomor Telepon di sudut kanan atas surat permohonan serta amplop surat. Paling lambat berkas harus sudah diterima panitia daerah per tanggal 5 Agustus catatan, diingatkan bagi Peserta yang sebelumnya mengikuti seleksi Tahap XVII Tahun 2022 dan dinyatakan lulus administrasi tidak perlu melengkapi persyaratan. Kecuali untuk surat lamaran dan pas foto. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi maupun sosial media MA. - Jaksa Penuntut Umum JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak Heru Kisbandono, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Heru adalah terdakwa kasus suap hakim dalam rangka memengaruhi putusan perkara M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif, terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas anggota dewan setempat senilai Rp1,9 miliar. Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp350juta subsidair 5 bulan penjara. Tuntutan itu dibuat berdasarkan pertimbangan memberatkan dan memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang gencar melakukan pemberantasan tipikor."Terdakwa juga berperan aktif melakukan lobi - lobi kepada Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung terdakwa lain, Pragsono dan Asmadinata, serta aktif meminta uang kepada Sri Dartutik terdakwa lain, adik M Yaeni," ungkap KMS A Roni, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis 14/2/2013. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengungkap peran Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung, Asmadinata dan Pragsono. Pada 17 Agustus 2012, kata Roni, di PN Semarang, terdakwa membawa uang suapRp150 juta yang sebelumnya diserahkan oleh Sri Dartutik. Uang itu akan diberikan Rp100 juta ke majelis yang menyidangkan perkara M Yaeni, melalui Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Namun, belum sempat transaksi uang, terdakwa bersama Kartini Marpaung ditangkap petugas KPK. Petugas menemukan bukti uang Rp100juta di mobil terdakwa. Uang itu dibungkus plastik hitam dan akan diberikan ke Kartini, sementara uang Rp50 juta masih disimpan di dashboard mobilnya."Terdakwa dan Kartini berada di dalam mobil terdakwa, hendak melakukan transaksi suap, uang Rp100juta disetujui majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni sebagai ucapan terima kasih dan dijanjikan akan diputus 1 tahun penjara," tambahnya. Selain suap ini, tambah Rusdi, terdakwa juga memberikan uang Rp36 juta ke salah seorang staf Mahkamah Agung. Uang itu merupakan uang Sri Dartutik. "Tujuannya agar Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Asmadinata tidak dimutasi, mengingat dua hakim itu adalah majelis yang menangani perkara M Yaeni, tujuan agar tidak dimutasi itu diharapkan akan dapat membantu perkara M Yaeni hingga tuntas," tambah JPU Rusdi Amin. Terdakwa dianggap JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf c Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.lns › Problem krisis hakim "ad hoc" tipikor pada MA mengerucut pada solusi digelarnya seleksi tahun ini, tepatnya November 2021. Sebagian tahapan seleksi digelar tahun ini, sementara tahapan lanjutannya dilakukan tahun depan. Olehdian dewi purnamasari/susana rita/rini kustiasih 6 menit baca KOMPAS/HERU SRI KUMORO Sebanyak lima hakim agung yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Para hakim tersebut sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR. JAKARTA,KOMPAS - Persoalan krisis hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung menyusul akan pensiunnya lima hakim pada 22 Juli ini mulai menemukan titik terang. Pembicaraan antara MA dengan Komisi Yudisial mengerucut pada solusi digelarnya seleksi hakim ad hoc tipikor pada tahun ini, tepatnya November 2021. Sebagian tahapan seleksi digelar tahun ini, sementara tahapan lanjutannya dilakukan tahun menunggu seluruh proses tuntas, MA akan mengoptimalkan tiga hakim agung ad hoc tipikor di MA yang ada untuk menangani perkara-perkara kasasi dan peninjauan kembali. Ketiga hakim ad hoc tipikor di MA yang masih aktif dan belum akan mengakhiri masa tugas pada bulan ini adalah Sinintha Yuliansih hasil seleksi yang disetujui DPR Januari 2021 serta Ansori dan Agus Yunianto hasil seleksi DPR pada Januari 2020. “Jika opsi ini yang akan ditempuh, MA akan melaksanakan penanganan perkara dengan jumlah hakim yang ada saat ini. Opsi ini diharapkan tidak akan mengganggu jalannya dan kualitas penanganan perkara di MA,” kata juru bicara Komisi Yudisial KY, Miko Ginting, Rabu 14/7/2021.Sebelumnya, Miko menjelaskan ada tiga opsi yang dibicarakan MA dan KY yaitu perpanjanan masa tugas hakim ad hoc tipikor yang belum berusia 70 tahun tanpa seleksi ulang, seleksi hakim ad hoc tipikor pada 2022, dan seleksi hakim ad hoc tipikor dimulai tahun 2021 lalu dilanjutkan tahun juga Krisis Hakim "Ad Hoc"TANGKAPAN LAYAR Tangkapan layar suasana konferensi pers secara daring yang digelar Komisi Yudisial terkait pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim agung Republik Indonesia 2021, di Jakarta, Rabu 5/5/2021.Menurut Miko, opsi memulai seleksi pada akhir 2021 menjadi pilihan yang paling ideal dengan kondisi saat ini. Dengan cara itu, problem kekurangan anggaran KY untuk menggelar seleksi tahun ini bisa diatasi dengan menggunakan anggaran KY tahun 2022. Lagi pula KY saat ini tengah fokus menyelesaikan seleksi calon hakim opsi perpanjangan masa tugas hakim ad hoc terkendala dari sisi legalitasnya, karena beberapa hakim sudah pernah diperpanjang masa jabatannya juga akan terus berkoordinasi dengan MA terkait beban perkara penanganan perkara selama surat permintaan hakim ad hoc tipikor baru belum dikirimkan. Rencananya, permintaan hakim ad hoc tipikor baru akan diajukan kepada KY menjelang rencana seleksi pada November satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA yang masa tugasnya berakhir pada 22 Juli, Krisna Harahap, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih harus menyelesaikan banyak perkara korupsi. Salah satunya, perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya DEWI PURNAMASARI Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3/6/2021.Bukan kondisi normalPeneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan LeIP Arsil, mengatakan, situasi yang dihadapi oleh MA saat ini tidak normal. Idealnya, enam bulan sebelum lima hakim ad hoc tipikor pensiun, MA sudah harus mengajukan kebutuhan calon baru kepada KY. Dengan demikian, KY bisa mengadakan seleksi calon hakim ad hoc pun diminta mengkaji betul opsi menggelar seleksi hakim pada November 2021. Sebelum opsi itu betul-betul diambil, MA harus mengecek apakah jumlah tiga hakim ad hoc yang ada memadai untuk menangani seluruh perkara UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tipikor dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya tiga orang hakim dan sebanyak-banyaknya lima orang hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.“Ketua MA juga harus mempertimbangkan penanganan kasus korupsi jika dilihat dari tenggat waktu pemeriksaan yang dibatasi selama 120 hari kerja sejak berkas perkara diterima. Kalau itu sudah ada perhitungan dan dianggap tidak memadai, artinya memang butuh jalan keluar yang luar biasa,” kata HADI PRABOWO Majelis hakim saat membacakan putusan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 5/4/2021.Menurut Arsil, wacana memperpanjang masa jabatan hakim ad hoc tipikor yang ada saat ini bisa diterima sepanjang ada dasar hukum yang kuat. Legitimasi itu bisa diperoleh dengan kesepakatan antara MA, KY, pemerintah, dan DPR. Kesepakatan dengan pemerintah dan DPR terutama untuk mengatasi kendala anggaran gaji bagi hakim ad hoc yang akan diperpanjang masa jabatannya. Namun, perpanjangan ini pun harus dibatasi waktunya. Misalnya, maksimal 6 bulan sampai 1 tahun.“Yang tetap harus dilakukan KY adalah mempercepat proses seleksi calon hakim ad hoc baru. Kesulitan anggaran bisa dikomunikasikan dengan DPR dan pemerintah. Harus ada jalan keluar soal itu,” tegas itu, mantan hakim agung Gayus Lumbuun lebih sepakat jika KY segera membuka seleksi calon hakim ad hoc tipikor baru. Wacana memperpanjang masa jabatan hakim lama dianggap tidak akan menyelesaikan akar persoalan, yaitu lambatnya MA mengajukan kebutuhan calon hakim dia, dengan sistem manajemen digital yang terintegrasi saat ini, MA seharusnya bisa memetakan hakim yang akan pensiun jauh-jauh hari. Hanya dengan satu kali klik, MA bisa mengetahui hakim yang akan pensiun. Sehingga seharusnya, enam bulan atau satu tahun sebelum hakim tersebut pensiun, MA sudah mengajukan kebutuhan hakim baru ke Gayus Lumbuun dalam diskusi bertajuk "Polemik Praperadilan dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Rabu 17/6/2015. “Ini bukan situasi darurat, tetapi lebih karena tidak ada persiapan. Seharusnya kekurangan hakim ad hoc itu dipersiapkan MA sejak lama, ikuti aturan yang ada sehingga tidak terjadi krisis seperti sekarang,” kata itu, Gayus berpandangan bahwa dari sisi hukum, perpanjangan masa jabatan hakim tidaklah tepat. Sebab, sesuai UU Pengadilan Tipikor, masa jabatan hakim ad hoc tipikor bersifat periodik lima tahunan. Mereka hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jika mereka sudah diperpanjang masa jabatannya satu kali, tentu tidak boleh diperpanjang lagi. Karena itu akan melanggar ketentuan UU.“Jangan sampai MA menerobos aturan dengan membuat wacana baru perpanjangan masa jabatan hakim ad hoc tipikor. KY tetap harus segera membentuk panitia seleksi calon hakim baru,” tegas mengatakan, kebutuhan hakim ad hoc tipikor di MA harus segera dipenuhi oleh KY. Sebab, saat ini masyarakat mengeluhkan korupsi yang masih merajalela meski di tengah masa sulit pandemi Covid-19. Kasus korupsi tetap marak, bahkan menyasar program bantuan sosial bansos untuk masyarakat miskin. Isu ini sangat sensitif dan MA membutuhkan hakim yang berkualitas untuk menangani perkara depan, Gayus juga mendorong agar KY lebih aktif dalam mengawasi kinerja MA. Apabila MA lamban dalam mengajukan kebutuhan hakim, KY bisa melayangkan surat H Prabowo Ketua Komisi Yudisial KY Mukti Fajar Nur Dewata menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25/1/2021.Terkait kebutuhan hakim ad hoc tipikor, Krisna Harahap memiliki sejumlah saran. Menurut dia, ada sejumlah kriteria yang perlu mendapat perhatian. Selain menguasai masalah hukum formil, dibutuhkan hakim ad hoc tipikor yang menguasai masalah-masalah perekonomian pada umumnya. Juga bidang perbankan, fiskal, bisnis sampai perhitungan-perhitungan konstruksi, kerugian keuangan negara, dan di DPRMengenai calon hakim ad hoc tipikor dan calon hakim agung hasil seleksi KY yang kerap gugur saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, advokat publik Erwin Natosmal meminta agar DPR tak masuk terlalu dalam saat proses pengujian.”DPR tak bisa masuk terlalu dalam karena DPR hanya punya kewenangan menyetujui dan bukannya hak veto. Seharusnya tidak ada banyak ganjalan saat fit and proper test di DPR. Tetapi, pada praktiknya itu berbeda sehingga itulah yang membuat seleksi hakim kita rumit dan politis,” H Prabowo Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto kiri mengikuti tes wawancara dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 27/1/2021. Namun, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, dalam beberapa tahun terakhir, kualitas calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor di MA yang diusulkan oleh KY menurun. Hal ini menimbulkan dilema bagi DPR.”Kalau calon yang seperti itu diloloskan, kami yang akan disalahkan karena kualitas hakim tidak baik. Namun, kalau tidak diloloskan, kondisi hakim ad hoc tipikor di MA saat ini kurang,” juga Krisis Hakim Tipikor di MA, Pengamat Seleksi di DPR Rumit dan PolitisUntuk mengatasi persoalan ini, pertemuan pimpinan DPR, MA, dan KY dipandang mendesak. Pertemuan bisa menjadi sarana menyamakan persepsi antara KY, MA, dan DPR dalam menyikapi kebutuhan hakim ad hoc tipikor. EditorAntonius Ponco Anggoro

hakim ad hoc tipikor